Buntut Viralnya Video Bupati Alor Marahi Staf Kemensos, PDIP Resmi Cabut Dukungan

Viralnya video Bupati Alor, Amon Djobo marah ke Menteri Sosial Tri Rismaharini berbuntut panjang.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Bupati Alor, Amon Djobo - Viralnya video Bupati Alor, Amon Djobo marah ke Menteri Sosial Tri Rismaharini berbuntut panjang. 

Sebelum menjadi orang nomor satu di Alor, Amon Djobo adalah seorang PNS yang telah bekerja selama 35 tahun.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

2. Harta Kekayaaan

Sebagai seorang pejabat, sudah menjadi Amon Djobo untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Amon Djobo sudah tujuh kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).

Saat maju sebagai calon Bupati Alor periode 2014 - 2019, Amon Djobo memiliki harta sebesar 290.504.954 berdasarkan laporan pada 2013.

Sementara setelah menjabat sebagai Bupati Alor, Amon Djobo memiliki harta kekayaan Rp 711.256.954 per 2017.

Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 2 Februari 2021 dengan total harta yang dimiliki sebesar Rp 1.240.638.077.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik Amon Djobo.

Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya berada di Alor dengan nilai Rp 942 juta.

Selain itu, Amon Djobo juga memiliki dua unit mobil senilai Rp 90 juta serta harta bergerak lainnya, Rp 80.130.000.

Aset lain yang dimiliki Amon Djobo adalah kas dan setara kas yang nilainya Rp 128.508.077.

Baca juga: Kecewa dengan Sikap Risma, Bupati Alor: Bukan Hanya Saya yang Tersinggung, tapi Juga Gubernur NTT

3. Mutasi Sejumlah ASN

Amon Djobo pernah dikritik karena melakukan mutasi besar-besaran sejumlah ASN di Alor.

Ia melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada 27 Juni 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved