Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua, 2 Oknum Polisi di Maluku Divonis 7 Tahun Penjara
Dua oknum anggota Polri yang terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke KKB divonis tujuh tahun penjara.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dua oknum anggota Polri yang terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Kedua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38), divonis bersalah oleh majelis hakim.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Ambon pada Kamis (3/6/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh hakim ketua, Pasti Tarigan.
“Menghukum para terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.
Baca juga: 1.700 Warga Mengungsi ke Ilaga karena Takut KKB, Kapolda Papua: Mereka Mengamankan Diri Sementara
Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50).
Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim terhadap dua oknum polisi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus penjualan senjata api ke kelompk teroris KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Detik-detik 1 Warga di Puncak Ditembak KKB, Sempat Teriak Ampun Komandan saat Ditodong Senjata
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku senjata itu dibeli dari Ambon. Atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni untuk menyelidiki kasus itu.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi kemudian menangkap keenam terdakwa lainnya, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Selain dua anggota Polri dan empat warga lainnya, seorang oknum Anggota TNI dari Kesatuan 733 Kabaressy juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Oknum TNI itu masih diproses di Danpom XVI Pattimura.
Berita lainnya terkait KKB Papua
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Oknum Polisi Penjual Senjata Api ke KKB Divonis 7 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Enam-tersangka-kasus-penjualan-senjata-api-dan-amunisi-ke-KKB.jpg)