Viral WNA Bayar Parkir Rp 9,6 Juta, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan: Itu Wajar
Viral di media sosial sebuah video berisi pengakuan seorang WNA membayar parkir Rp 9,6 juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial sebuah video berisi pengakuan seorang warga negara asing (WNA) di Bali yang membayar parkir mobil dengan nominal fantastis.
WNA tersebut harus membayar biaya parkir senilai Rp 9,6 juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam video yang beredar, terlihat pula nota parkir pembayaran sebanyak Rp 9.640.000.
Terdiri atas lost ticket Rp 100.000, tarif A (reguler) Rp 7.680.000, dan tarif B (premium) Rp 1.860.000.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, membenarkan video pengakuan WNA tersebut.
WNA tersebut tercatat parkir pada 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021.
Baca juga: Viral Anggota Brimob Pukul Bocah Pencuri Kota Amal, Tunjukkan Pistol ke Korban yang Duduk Terikat
"Wajar, yang bersangkutan itu kan parkir sejak 1 April 2021 sampai dengan 1 Juni 2021," kata Taufan saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).
Taufan menuturkan, Bandara Ngurah Rai memang tak menyediakan fasilitas parkir inap dan tak membatasi masa parkir penumpang.
Tarif parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali senilai Rp 4.000 untuk roda dua selama 12 jam dan selanjutnya Rp 2.000 per jam.
Sementara untuk tarif roda empat dikenakan Rp 10.000 untuk satu jam pertama. Setelah satu jam pertama itu akan dikenakan Rp 5.000.
Kemudian, parkir roda enam atau lebih dikenakan Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan turun menjadi Rp 5.000 setelahnya.
Baca juga: Viral Pengunjung dan Pemilik Restoran di Magetan Baku Hantam dan Saling Lapor, Ini Kronologinya
Khusus untuk parkir premium, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengenakan biaya tambahan Rp 30.000 dari parkir reguler.
Bagi yang kehilangan karcis juga bakal dikenakan denda, yakni Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan enam atau lebih.
Segala biaya parkir ini berlaku selama 24 jam. Setelah 24 jam, maka akan berlaku kembali tarif dari awal.
"Jadi, silakan saja dirinci berapa itu," kata Taufan.