Suami di Lampung Aniaya Istrinya yang Hamil Tua Tertangkap setelah Setahun Berlalu, Ini Motif Pelaku

EK (27), ibu hamil di Pringsewu, Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri pada 4 Maret 2020.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com
Iilustrasi penganiayaan. EK (27), ibu hamil di Pringsewu, Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri pada 4 Maret 2020. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - EK (27), ibu hamil di Pringsewu, Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri pada 4 Maret 2020.

Setahun berlalu, pelaku penganiayaan RA (30) yang jadi buron berhasil ditangkap polisi.

Ia ditangkap saat pulang ke rumah orangtuanya pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Sekelompok Warga Lakukan Perusakan di Polsek Moraid Papua Barat, Lempari Batu dan Aniaya Kanit Intel

Minta Suami Kerja untuk Persiapan Persalinan

Penganiayaan EK terjadi di rumah kontrakan mereka.

Saat itu EK sedang hamil 9 bulan.

Dia meminta suaminya bekerja karena membutuhkan uang untuk persiapan pesalinan.

Selain itu EK juga meminta agar suaminya tidak keluar main malam-malam dan bergadang karena kondisinta yang hamil tua.

Ternyata permintaan EK membuat RA naik pitam.

Mereka terlibat cekcok di rumah kontrakan.

Pelaku yang emosi mendorong istrinya yang hamil tua hingga terjatuh.

Ia kemudian menyerat EK ke kamar dan membantingnya di atas kasur.

Tak hanya itu. Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban lalu mengurung korban di salam kamar.

Setelah puas menganiaya istrinya, RA tanpa merasa bersalah pergi meninggalkan rumah.

"Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku dan menyuruhnya bekerja untuk mencari uang sebagai persiapan persalinan," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Sejumlah Warga Datangi Polsek Moraid Papua Barat lalu Aniaya Kanit Intel, Begini Kronologinya

"Pelaku ini sering pergi malam dan baru pulang pagi hari," tambah Atang.

Korban kemudian melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, EK mengalami sejumlah luka dan trauma.

“Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis” kata Atang.

Polisi kemudian mengamankan barng bukti berupa pakaian korban dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Pringsewu.

Sementara itu kepada polisi, pelaku RA mengaku setelah menganiaya istrinya, ia kabur dan bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

Hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke rumah orangtuanya.

"Pelaku masih kami periksa dan sekarang ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota," ujar Atang.

(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamil Tua, Perempuan Ini Dipukuli dan Dikurung Suami karena Minta Pelaku Bekerja, Ini Ceritanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved