Hendak Perkosa Ibu Rumah Tangga, Seorang Pria Ditangkap dan Diamuk Massa hingga Tewas

Seorang pria berinisial AK (38) di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tewas setelah diamuk massa.

Editor: Astini Mega Sari
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Seorang pria berinisial AK (38) di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tewas setelah diamuk massa. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pra berinisial AK (38) di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tewas setelah diamuk massa, Rabu (2/6/2021) dini hari.

Kejadian berawal ketika pelaku tepergok saat hendak memerkosa seorang ibu rumah tangga berinisial IR warga setempat.

Saat itu IR sedang tidur di samping suaminya.

Karena terkejut, IR sontak berteriak histeris hingga memancing perhatian warga sekitar.

AK yang panik dan hendak kabur kemudian berhasil ditangkap warga.

Baca juga: Suami Tikam Istri di Sulsel, Pelaku Tak Terima setelah Dengar Kabar Korban Dilamar Orang Lain

"Benar kejadiannya pada Rabu dini hari. Korban hendak memerkosa seorang ibu rumah tangga dengan masuk ke rumah, namun ditangkap warga," kata Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman yang dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Saat diamankan warga itu, korban AK menjadi bulan-bulanan sebelum diserahkan ke polisi.

"Saat tiba di mapolsek, AK sudah babak belur dan kemudian dibawa ke Puskesmas Air Bangis. Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, AK meninggal dunia," kata Alfian.

Dua Orang Diamankan

Atas kejadian itu polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

Dua dari enam orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berhasil diamankan. Keduanya berinisial BU dan BA.

Baca juga: Tusuk Polisi yang Sedang Bertugas, Pria Ini Mengaku sebagai Teroris saat Ditangkap

"Dua orang pelaku kita amankan yaitu BU (45) dan BA (45) pada Kamis. Saat ini kita masih mengejar empat pelaku lainnya," kata Alfian.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Seorang Pria Tewas Diamuk Massa, Berawal Hendak Perkosa Wanita, 2 Pelaku Diamankan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved