Oknum Polisi Kerap Lakukan Penjambretan Ponsel, Uang Hasil Penjualan untuk Pesta Miras dan Foya-foya

Oknum polisi Bharatu HSR alias Heru (29) yang berugas di Direktoat Polairud Baharkam Polri ditangkap atas kasus pejambretan.

Editor: Astini Mega Sari
Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Oknum polisi Bharatu HSR alias Heru (29) yang berugas di Direktoat Polairud Baharkam Polri ditangkap atas kasus pejambretan. 

Kata Hasri, selain sejumlah lokasi itu, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku.

Terlibat Kasus Narkoba dan Sudah Dipecat

Bharatu HSR ternyata sempat tersandung kasus narkoba dan kasus disersi.

Terkait kasus narkoba, ia sempat direhabilitasi.

Karena kasus tersebut, Bharatu HSR dipastikan sudah dipecat dari kesatuannya.

Pemecatan HSR dibuktikan dengan putusan yang keluar pada 24 Maret 2021.

Baca juga: Oknum TNI di Tanah Bumbu Tembak Warga hingga Tewas, Tak Terima Disuruh Pulang karena Warung Tutup

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto, kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sdh keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," tegas Krisna.

Saat ini HSR ditahan di sel tahanan sementara Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita lainnya

(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Oknum Polisi Pelaku Penjambretan di Kupang, Ditangkap di Rumah Pacar, Pernah Tersandung Kasus Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved