Oknum Polisi Kerap Lakukan Penjambretan Ponsel, Uang Hasil Penjualan untuk Pesta Miras dan Foya-foya
Oknum polisi Bharatu HSR alias Heru (29) yang berugas di Direktoat Polairud Baharkam Polri ditangkap atas kasus pejambretan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Oknum polisi Bharatu HSR alias Heru (29) yang berugas di Direktoat Polairud Baharkam Polri ditangkap atas kasus pejambretan.
Bharatu HSR ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.
HSR tercatat sebagai warga Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Spesialis Pencurian Ponsel
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha mengatakan Bhratu HSR terbukti menjadi pelaku spesialis pencurian ponsel di Kora Kupang.
Dari hasil pemerikaan, Bharatu HSR mengakui pejambretan yang ia lakukan di beberapa lokasi di Kupang.
Baca juga: Digerebek Anggota Propam pada Pukul 3 Pagi, Oknum Polisi Kepergok Tidur dengan Istri Orang
"Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi," kata Hasri.
Kata Hasri, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara meminjam ponsel kepada anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya.
Setelah korbannya memberikan ponselnya, pelaku lantas kabur membawa ponsel tersebut.
Dari pengakuan pelaku, setelah berhasil menjambret ponsel tersebut dijual ke beberapa rekannya. Uangnya digunakan untuk pesta miras dan foya-foya.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dari catatan polisi, Bharatu HSR sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi, yakni di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Dalam aksinya itu, ia menjambret ponsel merek Xiomi Redmi.
Baca juga: Polda Maluku Tak akan Tutupi Kasus Oknum Polisi Tidur dengan Istri Orang: Diproses secara Transparan
Kemudian di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, menjambet dua unit ponsel Xiomi Resmi di belakang bengkel Ferari.
Ia juga melakukan penjambretan di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan barang bukti ponsel merek Vivo Y12.
Kata Hasri, selain sejumlah lokasi itu, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku.
Terlibat Kasus Narkoba dan Sudah Dipecat
Bharatu HSR ternyata sempat tersandung kasus narkoba dan kasus disersi.
Terkait kasus narkoba, ia sempat direhabilitasi.
Karena kasus tersebut, Bharatu HSR dipastikan sudah dipecat dari kesatuannya.
Pemecatan HSR dibuktikan dengan putusan yang keluar pada 24 Maret 2021.
Baca juga: Oknum TNI di Tanah Bumbu Tembak Warga hingga Tewas, Tak Terima Disuruh Pulang karena Warung Tutup
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto, kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sdh keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," tegas Krisna.
Saat ini HSR ditahan di sel tahanan sementara Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Oknum Polisi Pelaku Penjambretan di Kupang, Ditangkap di Rumah Pacar, Pernah Tersandung Kasus Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan.jpg)