Diduga Punya Perilaku Seksual Menyimpang, Oknum Guru SMP Lakukan Pencabulan pada Murid Laki-laki
Oknum guru di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan pihak kepolisian setempat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Oknum guru di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan pihak kepolisian setempat.
Oknum guru SMP tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswanya yang masih di bawah umur.
Pria berinisial MS (33) yang diduga penyuka sesama jenis alias gay tersebut, menyuruh murid laki-laki untuk masturbasi.
Baca juga: Siswa Kelas 4 SD Cabuli Bocah 6 Tahun saat Bermain Bersama, Aksinya Kepergok Kakak Korban
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021.
Dikatakannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah.
"Awalnya pada Sabtu (26/12/2020) yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram," ujarnya.
Disebutkannya, pelaku meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instragam.
"Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri," ujarnya.
Namun, korban tak menuruti perintah sang guru. Murid tak mengirimkan video yang diminta pelaku.
Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020), pelaku meminta korban datang ke asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang, Kota Padang Panjang.
Baca juga: Kakek Cabuli Tetangganya yang Masih 13 Tahun, Ketahuan dari Chat WhatsApp yang Dibuka Ibu Korban
Kata dia, pertemuan itu berlanjut ke kamar wali asrama dan pelaku mengajak korban untuk melakukan masturbasi.
"Pelaku mengatakan kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri sehingga korban termakan bujukannya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku pun melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.
Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.
Satu kali di kamar wali asrama, dan 2 kali di ruangan kantor kepala sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021.
Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.
"Pelaku dilakukan penahanan di Polres Padang Panjang pada Jumat (11/6/2021)," ujarnya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Muridnya Masturbasi, Beraksi di Ruangan Kepala Sekolah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/guru-smp-pencabulan.jpg)