Pelajar SMA Ditangkap setelah Ketahuan Bobol Kos dan Curi 4 Ponsel, Beraksi saat Penghuni Tidur

Seorang pelajar SMA berinisial FH (19) ditangkap Unit Jatanras dan Satuan Intelkam Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mencuri.

Editor: Astini Mega Sari
Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Seorang pelajar SMA berinisial FH (19) ditangkap Unit Jatanras dan Satuan Intelkam Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mencuri. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pelajar SMA berinisial FH (19) ditangkap Unit Jatanras dan Satuan Intelkam Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

FH ditangkap karena diduga mencuri empat ponsel milik sejumlah remaja putri.

"Kasus itu dilaporkan ke polisi kemarin pagi dan pelaku dibekuk tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Krisna menyebut, empat ponsel tersebut masing-masing milik Maria Vinoria Kurniati (18), Agnes Senia (18), Halgani M Paskalin (17), dan Vinsensia B Sana (17).

Para korban yang juga merupakan pelajar SMA ini, tinggal di rumah kos Putra Putri Harmonis, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Viral Aksi Wanita Gagalkan Pencurian, Korban Lompat dan Tubruk Pelaku yang Sedang Kendarai Motor

Kejadian itu bermula ketika pelaku masuk ke dalam rumah kos pada Selasa (15/6/2021) pukul 01.00 Wita.

Pelaku masuk dengan cara membuka jendela, kemudian membuka pintu kos dan masuk ke dalam kamar.

Saat berada di dalam kamar, pelaku mengambil ponsel para korban yang saat itu sedang tertidur pulas.

Usai mencuri, pelaku lalu menawarkan ponsel tersebut kepada sejumlah orang melalui media sosial Facebook.

Sebanyak dua ponsel hasil curian itu laku dijual kepada dua orang yakni H dan K, dengan harga masing-masing Rp 500.000.

Baca juga: Kronologi Sales di Blitar Gasak Uang Pelanggan Rp 64 Juta, Berawal Curi ATM lalu Hapalkan Nomor PIN

Para korban yang kehilangan ponsel, lalu mendatangi Mapolres Manggarai dan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/107/VI/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras dan Intelkam melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Krisna. (*)

Berita lainnya terkait pencurian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bobol Rumah Kos, Pelajar SMA Ini Gasak 4 Ponsel Saat Penghuni Terlelap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved