6 Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Tewas, Kasus Terungkap saat Coba Sembunyikan Jenazah Korban
Sebanyak enak oknum TNI AL menganiaya dua warga sipil hingga satu korban tewas i Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021 lalu.
Kasus ini ditangani di Puspom AL.
Dalam waktu lima hari enam prajurit TNI AL itu akan dikirim ke pengadilan militer.
Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: Viral Anggota Brimob Pukul Bocah Pencuri Kota Amal, Tunjukkan Pistol ke Korban yang Duduk Terikat
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi, dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke pengadilan militer," kata Nazali menambahkan. (*)
Berita lainnya terkait penganiayaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Detik-detik 6 Oknum Prajurit TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas, Jenazah Korban Disembunyikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-penemuan-mayat-dan-pembunuhan.jpg)