Kajati Papua Barat Sebut PPKM Mendahului Laporan Anggaran
Hingga saat ini pemerintah Provinsi Papua Barat, belum melaporkan anggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Papua-Barat-Wilhelminus-lingitubun-1.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Hingga saat ini pemerintah Provinsi Papua Barat, belum melaporkan anggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Papua Barat, Wilhelminus Lingitubun.
Pasalnya, kata Lingitubun, saat ini sudah ada beberapa Kejaksaan Tinggi, yang tengah melakukan interogasi terhadap sejumlah orang.
Baca juga: Update Covid-19 di Papua dan Papua Barat, Sabtu 10 Juli 2021: Total Kasus Capai 34.853
"Kita di Papua Barat sampai saat ini belum melaporkan anggaran PPKM nya," ujar Lingitubun, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (10/7/2021).
Harusnya, jelas Kajati Papua Barat, sebelum pemberlakuan PPKM, pemerintah daerah lebih dulu melaporkan anggarannya.
"Itu Jawa dan Bali, sebelum melaksanakan PPKM mereka lebih dulu melaporkan anggarannya," ungkapnya.
Harapan Lingitubun, pemerintah Papua Barat harus segera melaporkan anggarannya.(*)