Viral Video Ayah Pukuli Anak Balitanya, Pelaku Kesal Kalah Main Game dan Lihat Rumah Berantakan

RF (24), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo diamankan polisi karena telah menganiaya anak perempuannya yang berusia 3 tahun.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Surya.co.id/M Taufik
RF yang menganiaya anaknya yang masih balita saat diperiksa di Polresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - RF (24), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo diamankan polisi karena telah menganiaya anak perempuannya yang berusia 3 tahun.

Video RF yang menganiaya anaknya, viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Di video yang beredar, RF terlihat memukuli anaknya beberapa kali di depan kamar mandi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bantu Tukang Bangunan yang Viral Dipecat karena Tak Pakai Masker, Berikan 2 Opsi Ini

Sang anak terdengar menangis, sementara sang ayah terdengar seperti sedang marah.

Peristiwa tesebut terjadi pada Selasa, 29 Juni 2021 sore.

Saat itu, RF baru pulang ke rumah usai kerja.

Dalam kondisi kesal karena kalah main game, bapak dua anak ini tersulut emosi saat melihat rumah dalam kondisi berantakan.

Di sisi lain, dia juga melihat anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun belum mandi.

Ia pun menyuruh anaknya untuk mandi. Namun sang anak menolak dan saat dipaksa, gadis kecil itu terus menangis.

RF yang emosi kemudian terlibat cekcok dengan istrinya. Dalam keadaan marah, ia pun memaksa melepas baju anaknya agar segera mandi dan memukuli tubuh anaknya.

Baca juga: Viral Video Polisi Ingatkan Pelanggar Prokes Pakai Pantun: Dari Lubuk Hati yang Paling Dalam

“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya," Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021) dikutip dari Surya.co.id.

Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju.

Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku ditemukan di rumah orang tuanya di Tanggulangin, Sidoarjo.

RF pun ditangkap pada Minggu (11/7/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersagka.

Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga melakukan visum kepada korban.

"Hasil visum terdapat bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala korban," jelasnya.

Ia kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.

(Kompas.com/Achmad Faisal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ayah Pukuli Anaknya yang Balita, Kalah Main Game dan Emosi Lihat Rumah Berantakan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved