Buntut Viral Video Satpol PP Pesta Miras di Ende NTT, Anggota Diberi Sanksi, 3 Dirumahkan

Sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan layar video via Kompas.com
Tangkapan layar video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) berdansa ria dan meminum minuman keras di sebuah kantor di Kota Ende, viral di media sosial. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).

Aksi puluhan oknum itu pun viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet.

Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Viral Warga Gotong Jenazah Covid-19 dari RS, Polisi: Keluarga Tak Percaya Pasien Positif Corona

Setelah viral, 28 oknum anggota Satpol PP itu diberi sanksi.

Bahkan, 3 dari 28 oknum tersebut ada yang dirumahkan.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Viral di Media Sosial

Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video sejumlah anggota Satpol PP sedang pesta minuman keras.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak terlihat seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakain hitam dan keduanya tidak menggunakan masker.

Sementara ada sejumlah anggota Satpol PP yang duduk bersama sambil minum minuman keras.

Salah satu anggota menuangkan miras ke gelas milik salah satu anggota.

Aksi mereka pun menuai kecamatan dari warganet.

Pasalnya, mereka harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Viral Warga Gotong Jenazah Covid-19 dari RS, Polisi: Keluarga Tak Percaya Pasien Positif Corona

Ada Senior yang Ultah

Taji mengatakan, pesat miras itu digelar saat salah satu senior anggota Satpol PP ada yang sedang ulang tahun.

Kata Eman, ada 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman berakohol itu.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Diberi Sanksi

Setelah video itu viral, kata Eman, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas kepada 28 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta miras tersebut.

Dijelaskan Eman, 21 orang yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Kemudian, lanjutnya, 4 anggota Satpol PP lainnya ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," tegasnya.

Atas kejadian itu, Eman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas ulah anggotanya.

(Kompas.com/Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Video 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras, Ini Faktanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved