Suami Tusuk IRT karena Kesal Istrinya Ditagih Utang oleh Korban: Dia Nagih dengan Kata-kata Kasar

Seorang pria bernama Fajri alias Mamat menusuk seorang wanita bernama Dessy Indah Puspita Sari (30) lantaran kesal korban menagih utang istrinya.

Editor: Astini Mega Sari
TribunSumsel.com/Melisa
Fajri alias Mamat, pelaku penusukan terhadap korban Dessy Indah Puspita Sari (30) diamankan di Polrestabes Palembang 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pria bernama Fajri alias Mamat menusuk seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dessy Indah Puspita Sari (30) lantaran kesal korban menagih utang kepada istrinya.

Fajri merupakan warga Lorong Putat, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Kejadian tersebut bermula ketika korban menagih utang istri pelaku.

"Dia ini nagih utang dengan istri saya tapi dibarengi dengan kata kata kasar, saya yang saat itu lagi tidur mendengar keributan kemudian reflek langsung membawa pisau dan menusuk perutnya," kata pria yang berprofesi sebagai penjual pempek itu, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Viral Video Mantan Anggota DPRD Ditusuk Matanya oleh Petugas PPKM, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Naik pitam, Fajri kemudian langsung menusuk korban Dessy secara berulang kali.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

"Saya baru habis jualan pempek terus tidur. Terbangun karena korban teriak-teriak mencari istri saya dan mengeluarkan kata-kata kasar. Saya jadi emosi, lalu buka pintu dan menusuk dia (korban). Saya khilaf dan menyesal pak," ujar Fajri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penusukan terhadap Dessy.

Tri mengatakan, penangkapan itu bermula laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana anirat.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Bertato Kuda Poni Ditemukan Tewas, Korban Sebelumnya Sempat Mabuk di Warkop

"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung mendatangi rumah sakit untuk memintai keterangan korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Pelaku ini sempat melarikan diri, dan alhamdulillah berhasil diamankan," jelas Tri, Minggu (18/7/2021).

Kejadian tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk mencari keberadaan istrinya.

Kemudian, terjadilah cekcok mulut antara Fajri dengan Dessy hingga berujung penusukan.

"Korban hendak menagih utang sebesar Rp450 ribu kepada istri tersangka. Ada cekcok mulut dan penikaman. Atas kejadian ini, pelaku ini kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutupnya.

Berita lainnya terkait penganiayaan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Istrinya Ditagih Utang, Suami di Palembang Bangun Tidur Lalu Tusuk Perut IRT

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved