PPKM Level 4 di Kota Sorong Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Sorong, Papua Barat, akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Sorong, Papua Barat, akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi presiden.
"Saya hanya ganti tanggal saja tetapi isinya tetap sama," ujar Jitmau kepada sejumlah awak media, Selasa (17/7/2021).
Hanya saja, kata Jitmau, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 ini kali, akan ada kelonggaran untuk kegiatan usaha seperti pasar, supermarket, dan mal.
Baca juga: Viral Kerumunan Balap Liar di Depan RS Rujukan Covid-19 di Sorong, Persatuan Perawat: Kami Kecewa
Baca juga: Krisis Oksigen di Manokwari, Satgas Covid-19 Papua Barat: Saling Berebut, Siapa Cepat Dia Dapat
Ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Sorong harus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Virus ini kita harus lawan secara baik, masyarakat harus patuhi prokes, " tuturnya.
"Jika masyarakat tidak mau patuhi prokes, saya khawatir penyebaran ini akan bertahan dan bahkan meningkat," ungkap Jitmau.
"Supaya kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus corona di Kota Sorong," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Wali-Kota-Sorong-Lambert-Jitmau-6.jpg)