Kamis, 23 April 2026

Viral Video Pria Cekoki Miras ke Adiknya yang Masih 2 Tahun, Berakhir Diperiksa Polisi

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang anak yang berusia sekitar dua tahun diberikan minuman keras.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Viral Video Pria Cekoki Miras ke Adiknya yang Masih 2 Tahun, Berakhir Diperiksa Polisi
AFP
Ilustrasi miras 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang anak yang berusia sekitar dua tahun diberikan minuman keras.

Dalam video berdurasi 13 detik itu terlihat seseorang menuangkan minuman keras dalam kaleng ke gelas dan memberikannya ke seorang anak.

Anak itu sempat meminum sedikit minuman beralkohol itu sebelum kemudian dicegah orang lain.

Belakangan diketahui video itu direkam di Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Pelakunya adalah AR (20), sedangkan anak yang dicekoki minumas keras merupakan adiknya.

Baca juga: Viral Kerumunan Balap Liar di Depan RS Rujukan Covid-19 di Sorong, Persatuan Perawat: Kami Kecewa

Baca juga: Viral Video Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan di Jember, Kapolsek Ungkap Fakta Sebenarnya

Kepala Kepolisian Sektor Murhum Iptu Helga mengatakan, AR sudah diperiksa terkait video itu.

"Saat itu yang bersangkutan sedang berada di rumah keluarganya, memang bir kaleng itu sudah ada di rumah keluarganya," kata Helga saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

"Motifnya ini bercanda, hanya bersangkutan ini tidak paham bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tindak pantas," sambungnya.

Saat menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Murhum, AR sudah menyatakan permintaan maaf.

Karena AR sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, polisi tidak menahannya. (*)

Berita viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cekoki Miras ke Adiknya yang Masih 2 Tahun, Pria Ini Diperiksa Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved