Viral Istri Tikam Wanita Selingkuhan Suami di Tempat Umum di Makassar, Ini Penjelasan Polisi

HT (32) warga Kabupaten Gowa nekat menikam selingkuhan suaminya, RKU (27) warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com
Ilustrasi garis polisi - HT (32) warga Kabupaten Gowa nekat menikam selingkuhan suaminya, RKU (27) warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar. 

TRIBUNPAPAUABARAT.COM – HT (32) warga Kabupaten Gowa nekat menikam selingkuhan suaminya, RKU (27) warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Penikaman itu terjadi di pinggir jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar, Kamis (28/8/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.

Aksi HT itu disaksikan banyak orang.

Akibat penikaman tersebut, korban RKU yang diduga perebut laki orang (pelakor) terpaksa dilarikan ke RS Faisal, Makassar.

Kasus istri sah tikam selingkuhan suaminya ini sempat terekam oleh warga dan beredar luas di media sosial.

Baca juga: Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Jalan, Langsung Serahkan Diri ke Polisi setelah Lakukan Aksinya

Video yang beredar luas di media sosial itu, terlihat seorang pria menggendong korban yang telah penuh luka setelah ditikam sebilah pisau.

Sedangkan pelaku dengan sebilah pisau ditangannya diamankan oleh seorang pria.

Kepala Polsekta Panakukang, AKP Andi Ali Surya yang dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021) mengatakan, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden penikaman tersebut.

“Pelaku sudah kiami amankan, sedangkan korban sempat dilarikan ke RS Faisal guna mendapatkan pertolongan tim medis. Dari kejadian itu, polisi menyita sebilah pisau sebagai barang bukti,” singkatnya. (*)

Baca juga: Viral Video Sejumlah Gadis Adu Jotos di Tanah Lapang, Polisi Sebut Terjadi di Bogor, Bukan di Depok

Berita viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Sah Tikam Perempuan Diduga Selingkuhan Suami di Tempat Umum di Makassar, Videonya Viral

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved