Vaksinasi Covid19
Pemerintah Wacanakan Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat di Tempat Umum, Ini Penjelasan Luhut
Pemerintah berencana menjadikan kartu vaksin sebagai syarat warga untuk mengakses fasilitas tempat umum dan destinasi wisata.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah berencana menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat warga untuk mengakses fasilitas tempat umum dan destinasi wisata.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (6/8/2021).
Menurut Luhut, aturan tersebut diharapkan mampu mengendalikan jumlah kasus penularan Covid-19.
Baca juga: Manfaat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Menyusui dan Bayinya
Untuk penerapan aturan itu, kata Luhut, akan dilakukan secara bertahap.
"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Luhut.
"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan, penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat memasuki tempat umum tidak hanya berlaku di kawasan Malioboro saja.
Baca juga: Terlambat Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Apa Efeknya? Simak Penjelasannya
“Kami besok juga akan membuat sesuatu yang berbeda manakala PPKM sudah berakhir supaya orang yang masuk Kota Yogya membawa surat vaksin,” tuturnya, Jumat, dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Heroe menjelaskan, untuk teknis pengawasannya, di setiap pintu masuk Kota Yogyakarta bakal ada pemeriksaan kartu vaksin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Penjelasan Luhut soal Rencana Kartu Vaksin Jadi Syarat di Tempat Umum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Luhut-Binsar-Panjaitan.jpg)