Viral Video Pengendara Copot Nopol Mobil saat Isi Bensin di SPBU, Pelat Merah Diganti Jadi Hitam

Video seorang pria mengganti pelat nomor kendaraan dinas warna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi warna hitam di SPBU viral di media sosial.

Editor: Astini Mega Sari
HO/IG BULUNGAN TERKINI via Tribun Kaltim
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah mengganti pelat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam viral di media sosial. 

"Saya juga buru-buru karena ada kerjaan mendesak," tambahnya.

Baca juga: Viral Video Kurir Terduduk Lemas Lihat Motornya Ludes Terbakar, Warga Bantu Selamatkan Paket

Termasuk Pelanggaran Hukum

Sementara dilansir Kompas.com, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya, akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Fahri mengatakan, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Viral Video Pria di Medan Ngaku Positif Covid-19 dan Pergi Wisata Kuliner, Begini Nasibnya Kini

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

Baca berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Viral di Media Sosial, Mobil Dinas Pemprov Kaltara Plat Merah Diubah jadi Plat Hitam

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved