Viral Video Pengendara Copot Nopol Mobil saat Isi Bensin di SPBU, Pelat Merah Diganti Jadi Hitam

Video seorang pria mengganti pelat nomor kendaraan dinas warna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi warna hitam di SPBU viral di media sosial.

Editor: Astini Mega Sari
HO/IG BULUNGAN TERKINI via Tribun Kaltim
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah mengganti pelat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam viral di media sosial. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Video yang memperlihatkan seorang pria tengah mengganti pelat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam di SPBU, viral di media sosial.

Dilansir Tribun Kaltim, peristiwa itu diduga terjadi di salah satu SPBU di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam video itu, tampak seorang pria berpakaian putih dan bertopi mengganti pelat dinas pemerintah berwarna merah KU 1105 B, menjadi pelat nomor pribadi berwarna hitam dengan nomor polisi KT 66 FS.

Baca juga: Viral Video Ibu Gendong Bayi Seberangi Sungai dengan Keranjang Ekskavator, Kades: Habis Melahirkan

Konfirmasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara

Saat dikonfirmasi kepada pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kasubbid Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Mokhtar, menjelaskan bila plat KU 1105 B, adalah benar aset milik Pemprov Kaltara, tepatnya milik Biro Umum Setprov Kaltara.

Namun, Mokhtar mengaku, dirinya tidak dapat menjelaskan alasan penggantian plat nomor tersebut dan tidak dapat menjelaskan apakah kendaraan berkelir hitam tersebut terdaftar sebagai milik pribadi atau milik pemerintah.

"Kami di sini hanya penatausahaan saja, kami tidak tahu apakah dia hitam atau merah, tapi kalau plat KU 1105 B itu plat merah itu di Biro Umum," ujar Mokhtar.

Dirinya pun mengarahkan agar dapat memintakan konfirmasi kepada pihak Biro Umum di Setprov Kaltara.

"Untuk itu konfirmasi ke penggunanya itu di Biro Umum saja," tambahnya.

Baca juga: Viral Video Ulama Meninggal saat Pimpin Ijab Kabul, Langsung Ambruk setelah Baca Kalimat Syahadat

Pihak TribunKaltara.com pun mencoba untuk meminta konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan perihal penggunaan aset milik Pemprov Kaltara.

Namun hingga berita ini diturunkan, baik telepon maupun pesan Whatsapp yang dilayangkan tidak mendapatkan respon.

Lebih lanjut salah satu sumber di Pemprov Kaltara yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bila penggantian plat nomor tersebut lantaran plat merah hendak jatuh, sehingga dirinya berinisiatif memperbaiki dengan melepaskannya.

Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepemilikan mobil tersebut.

"Itu pelat merah mau jatuh, makanya lebih baik dilepas saja daripada jatuh," katanya.

Mau diperbaiki di Pom Bensin butuh waktu sementara orang di belakang sudah antre.

"Saya juga buru-buru karena ada kerjaan mendesak," tambahnya.

Baca juga: Viral Video Kurir Terduduk Lemas Lihat Motornya Ludes Terbakar, Warga Bantu Selamatkan Paket

Termasuk Pelanggaran Hukum

Sementara dilansir Kompas.com, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya, akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Fahri mengatakan, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Viral Video Pria di Medan Ngaku Positif Covid-19 dan Pergi Wisata Kuliner, Begini Nasibnya Kini

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

Baca berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Viral di Media Sosial, Mobil Dinas Pemprov Kaltara Plat Merah Diubah jadi Plat Hitam

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved