Pria di Palembang Rudapaksa Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Berdalih karena Tak Dilayani Istri
Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SS (44) merudapaksa anak tirinya selama enam tahun.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SS (44) merudapaksa anak tirinya selama enam tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban AY (12) yang tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, hingga akhirnya SS ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku telah merudapaksa AY sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Dalam aksinya, ia selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya.
Ancaman itu membuat korban takut dan terpaksa mengikuti kemauan tersangka.
Baca juga: Pemulung Rudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus hingga Hamil, Terungkap dari Kecurigaan Ayah Korban
Tak Dilayani Istri
Menurut SS, ia nekat melakukan kekerasan seksual kepada AY lantaran tak lagi dilayani oleh istrinya.
"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam. Saya lakukan tengah malam saat istri tidur," kata SS saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (20/8/2021).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan menjelaskan, AY tak berani menceritakan kejadian yang telah lama ia pendam itu karena takut adik serta ibunya akan dibunuh oleh SS.
SS sendiri, selalu mengancam membunuh adik dan ibunya tersebut jika tak dilayani.
"Kemudian, karena korban ini sudah tidak tahan lagi, ia lalu menceritakan kepada keluarganya. Keluarganya ini memberitahukan kepada bapak kandung korban dan akhirnya membuat laporan. Mirisnya korban sudah diperkosa selama enam tahun," ujar Fifin.
Baca juga: Berdalih Kesepian karena Istri Jadi TKW, Pria Ini Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga Korban Hamil
Pelaku Sempat Membantah
Setelah mendapatkan laporan korban, polisi lalu menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021) kemarin.
"Pelaku sempat membantah, setelah dihadirkan korban dan saksi ia tidak bisa mengelak lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Berita lainnya terkait pelecehan seksual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Tak Dilayani Istri, Anak Tiri Jadi Korban, Dicabuli Sejak Kelas 4 SD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)