Selasa, 21 April 2026

CPNS

Jumlah Soal, Waktu Pengerjaan dan Passing Grade SKD CPNS 2021

Pada tahun 2021 ini jumlah soal SKD ditambah menjadi 110. Pada tahun lalu, jumlahnya hanya sebanyak 100 soal.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Jumlah Soal, Waktu Pengerjaan dan Passing Grade SKD CPNS 2021
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Ada penambahan untuk jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ada penambahan untuk jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Bertambahnya jumlah soal tersebut juga dibarengi dengan penambahan waktu pengerjaannya.

Pada tahun 2021 ini jumlah soal SKD ditambah menjadi 110. Pada tahun lalu, jumlahnya hanya sebanyak 100 soal.

Sementara waktu pengerjaanya menjadi 100 menit dibanding tahun lalu yang hanya 90 menit.

Penambahan jumlah soal CPNS dan waktunya ini berlaku bagi peserta seleksi formasi umum.

Sementara untuk formasi disabilitas, waktu pengerjaan soal SKD menjadi 130 menit.

Durasi pengerjaan soal ini juga ditambah jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 120 menit.

Baca juga: Peserta yang Positif Covid-19 Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS, Begini Alurnya

Berikut rincian soal SKD CPNS 2021:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP.

Melansir TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis.

Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Baca juga: Harus Dipatuhi, Simak Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya.

Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Passing grade Formasi Umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Formasi Disabilitas

TIU: 60
Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

TIU: 85
Total nilai: 311

Formasi Diaspora

TIU: 85
Total nilai: 311

Baca juga: Rincian Soal dan Bocoran Materi Tes SKD di CPNS 2021: TIU, TWK, dan TKP

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60
Total nilai: 286

Formasi Dokter

TIU: 80
Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

TIU: 70
Total nilai: 286.

(*)

Berita lainnya terkait CPNS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Penambahan, Berapa Jumlah Soal SKD CPNS 2021?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved