Viral Video Kerumunan di Klub Malam Holywings Dibubarkan Petugas, Ini 2 Sanksi yang Diberikan
Viral di media sosial video yang memperlihatkan situasi kerumunan di Kafe Holywings, di Kemang, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kerumunan-di-Holywings.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan situasi kerumunan di Kafe Holywings, di Kemang, Jakarta Selatan.
Video tersebut pun menuai kritik lantaran terjadi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam video yang beredar, memperlihatkan penumpukan pengunjung tanpa jaga jarak dan menggunakan masker.
Baca juga: Viral Video Pengurus Ponpes Aniaya Santri Anak-anak, Pelaku Diduga Kesal Korban Belum Juga Tidur
Kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.
Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Baca juga: Penjelasan LIPI soal Video Viral Penampakan Lumba-lumba Berwarna Pink di Laut
Sanksi Ditutup Sementara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta langsung memberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.
Pasalnya Holywings kedapatan beroperasi sampai tengah malam, dan penuh sesak oleh pengunjung tanpa mengindahkan protokol kesehatan serta ketentuan pemerintah soal batasan pengunjung.
"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya @satpolpp.dki, seperti dikutip Senin (6/9/2021).
Tak berhenti di situ, Satpol PP DKI juga bakal memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Holywings jika di kemudian hari kembali mengulangi pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.
Hal ini sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," lanjutnya.
(Tribunnews.com, Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM