CPNS
Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan Tes SKD CPNS, Simak Juga Ambang Batas Kelulusannya
Ada penambahan untuk jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Hal itu dibarengi dengan penambahan waktu pengerjaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Peserta-seleksi-kompetisi-bidang-SKB-bagi-CPNS-Pemkot-Surabaya.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ada penambahan untuk jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Bertambahnya jumlah soal tersebut juga dibarengi dengan penambahan waktu pengerjaannya.
Pada tahun 2021 ini jumlah soal SKD ditambah menjadi 110. Pada tahun lalu, jumlahnya hanya sebanyak 100 soal.
Sementara waktu pengerjaanya menjadi 100 menit dibanding tahun lalu yang hanya 90 menit.
Penambahan jumlah soal CPNS dan waktunya ini berlaku bagi peserta seleksi formasi umum.
Sementara untuk formasi disabilitas, waktu pengerjaan soal SKD menjadi 130 menit.
Durasi pengerjaan soal ini juga ditambah jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 120 menit.
Baca juga: Prosedur Penjadwalan Ulang Tes SKD CPNS bagi Peserta yang Tak Bisa Ikut karena Covid-19
Berikut rincian soal SKD CPNS 2021:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP.
Melansir TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis.
Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.
Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya.
Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:
Baca juga: Beda Bela Negara, Patriotisme, Nasonalisme dan Cinta Tanah Air dalam Materi TWK Tes SKD CPNS
Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Disabilitas
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Cumlaude
TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 311
Baca juga: Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2021 dan Passing Grade untuk Setiap Formasi
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Dokter
TIU: 80
Total nilai: 311
Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai: 286.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Penambahan, Berapa Jumlah Soal SKD CPNS 2021?