Sebelum Tewas, Ibu yang Dibunuh Anak Kandungnya Punya Pesan Khusus: Bilang Orang Gila Masuk Rumah
Seorang ibu di Jepara yang dibunuh anak kandungnya sempat meminta pelaku untuk berbohong.
Korban seketika itu tersungkur di lantai. Melihat hal itu, tersangka lalu menganiaya korban.
Sesaat kemudian tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya.
MF lalu lari dan meminta tolong ke warga.
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Setelah itu, polisi segera mengamankan MF.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya.
(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dibunuh Anak Kandung di Jepara, Korban Sempat Minta Tersangka Berbohong ke Polisi, Ini Katanya "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Remaja-pembunuh-ibu-kandung.jpg)