Sebelum Tewas, Ibu yang Dibunuh Anak Kandungnya Punya Pesan Khusus: Bilang Orang Gila Masuk Rumah

Seorang ibu di Jepara yang dibunuh anak kandungnya sempat meminta pelaku untuk berbohong.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dok Polres Jepara
MF (17) tersangka pembunuh ibu kandungnya saat diperiksa di Mapolres Jepara, Selasa (21/9/2021). 

Korban seketika itu tersungkur di lantai. Melihat hal itu, tersangka lalu menganiaya korban.

Sesaat kemudian tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya.

MF lalu lari dan meminta tolong ke warga.

"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.

Setelah itu, polisi segera mengamankan MF.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya.

(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dibunuh Anak Kandung di Jepara, Korban Sempat Minta Tersangka Berbohong ke Polisi, Ini Katanya "

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved