Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Operator Dibawa ke Polda Jabar
Polisi menangkap 83 operator debt collector pinjaman online diduga ilegal yang ditangkap di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Sleman, Jogja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kantor-operator-pinjaman-online-di-Jalan-Prof-Herman-Yohanes-Caturtunggal.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polisi menangkap 83 operator debt collector pinjaman online diduga ilegal yang ditangkap di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Jumat (15/10/2021) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, puluhan orang itu diangkut dengan kendaraan milik Polda DIY.
"Pinjol yang dilakukan penggerebekan tadi malam, tadi pagi jam 3 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat," kata Yuliyanto, Jumat.
Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Sleman Terungkap, Ada 23 Aplikasi yang Dijalankan Tak Terdaftar OJK
Turut dibawa pula ke Polda Jawa Barat beberapa barang bukti yang ditemukan di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Kabupaten Sleman.
Proses penyidikan kasus pinjaman online yang diduga ilegal ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Sedangkan Polda DIY membantu Polda Jawa Barat dalam penggerebekan dan penyelidikan awal.
"Kemarin kan kita membackup Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya," tegasnya.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh Digerebek, Karyawannya Kerja 10 Jam Hanya Digaji Rp 1,4 Juta
Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek bangunan di Jalan Prof Herman Yohanes, Sleman, pada Kamis (14/10/2021).
Bangunan itu diduga menjadi kantor operator pinjaman online ilegal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 83 Operator Pinjol Ilegal di Sleman Dibawa ke Polda Jabar