Jumat, 10 April 2026

Diduga Terlibat Korupsi Dinas Perumahan, Mantan Ketum Perindo Papua Barat Ditahan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, tetapkan mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB sebagai tersangka kasus Dinas Perumahan

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Diduga Terlibat Korupsi Dinas Perumahan, Mantan Ketum Perindo Papua Barat Ditahan
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Ketika Mantan Ketua Perindo Papua Barat berinisial MB diarahkan menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua barat. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, tetapkan mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB sebagai tersangka kasus Dinas Perumahan.

Sebelumnya, MB memenuhi panggilan Penyidik Kejati Papua Barat.

Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, MB tiba di Kantor Kejati Papua Barat, sekira pukul 14.30 WIT, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Lurah Korupsi Rp 5,2 Miliar dan Pakai Uangnya untuk Bayar Utang dan Bangun Rumah: Sudah Habis Pak

Setibanya di Kejati, ia kemudian langsung masuk ke ruangan dan diperiksa oleh Penyidik.

"Ia benar kita panggil MB untuk di periksa, langsung di tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun melalui Kasi Penerangan Hukum, Billy Wuisan.

Tersangka MB usai diperiksa langsung keluar dan menuju Mobil Tahanan Kejaksaan sekitar pukul 19.35 WIT.

Dia didampingi penasehat hukumnya.

Pemeriksaan dan penahanan terhadap MB terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Korupsi Disdikbud Sorong Terus Bergulir, Polisi Siapkan Berkas Perkara Tahap Satu

MB ditahan lantaran diduga turut serta dalam kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

Ia berperan untuk meminjamkan Perusahan kepada pihak lain dalam pekerjaan tersebut.

"MB ditahan oleh penyidik Jaksa selama 20 hari, dia dititpkan di Lapas kelas IIB Manokwari" kata Wuisan.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidik terhadap vonis majelis Hakim Tipikor Manokwari terhadap Terpidana Martha Heipon dalam kasus tersebut," pungkasnya. (*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved