Kata Polres Metro Bekasi soal Foto Viral Spanduk Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir di Indomaret
Viral di media sosial sebauh foto yang memperlihatkan spanduk “parkir gratis” di sebuah gerai minimarket Indomaret di Bekasi, Jawa Barat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial sebauh foto yang memperlihatkan spanduk “parkir gratis” di sebuah gerai minimarket Indomaret di Bekasi, Jawa Barat.
Spanduk tersebut berisi tulisan bahwa bahwa apabila ada pihak yang meminta uang parkir kepada konsumen Indomaret, dan konsumen tersebut merasa dirugikan, ia bisa membuat laporan ke polisi.
Dalam spanduk tersebut berisi tulisan:
“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002)."
Baca juga: Viral Video Kakek Pemulung Dihajar 3 Pria karena Dituduh Mencuri, Korban Sampai Jatuh Tersungkur
Menanggapi hal itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari, mengaku pihaknya mendukung kebijakan tersebut jika kepentingannya untuk menjaga keamanan.
“Kalau untuk keamanan semua, baik pemilik toko maupun masyarakat yang belanja, ya (kebijakan lapor polisi tersebut) tidak masalah,” ujar Erna, seperti dilansir TribunJakarta.com, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Baca juga: Viral Video Sekelompok Siswi SMA di Wakatobi Keroyok Seorang Siswa, Korban Dijambak dan Dipukuli
Hal ini dilakukan demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP. (*)
Berita viral lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Bekasi Kota Bereaksi Viral Spanduk Parkir Gratis Indomaret dan di Kompas.com dengan judul Viral Spanduk Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir di Indomaret, Ini Tanggapan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Spanduk-Indomaret-soal-ajakan-melapor-pungli-parkir-ke-polisi.jpg)