Mengaku Khilaf, Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya di Karawang Rencanakan Aksinya sejak September
Pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, bermana Khairul Amin (54) tewas dalam pembunuhan yang didalangi istrinya, NW (49).
Aldi mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan NW terhadap suaminya bukan yang pertama.
Sebelumnya, NW sempat meminta kepada AM untuk dicarikan dukun santet untuk menghabisi nyawa suaminya.
"Istrinya ini sempat meminta untuk menyewa dukun santet," kata Aldi dikutip dari TribunJabar.id.
Kepada AM, lanjutnya, NW memberikan uang Rp 5 juta. Namun, upaya itu gagal karena tidak berhasil.
"Sebelumnya tidak mempan," ujarnya.
Karena tidak berhasil akhirnya NW membayar eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih memburu dua orang lagi yang masih buron.
Baca juga: Istri Otaki Pencurian Sapi Milik Suami, Pelaku Akui Hasilnya untuk Bayar Utang dan Beli Skincare
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Karawang.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya Pemilik Rumah Makan Padang: Saya Menyesal, Khilaf
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Polres-Karawang-menangkap-enam-pelaku-pembunuhan-pemilik-rumah-makan-padang.jpg)