Diduga Naikkan Harga, 21 Pengecer BBM di Sorong Ditangkap Polisi
Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat telah menangkap 21 orang pelaku penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pengecer-BBM-ditangkap-polisi.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat telah menangkap 21 orang pelaku penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Hal tersebut diucapkan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, saat menggelar press release.
"Kegiatan penangkapan ini sudah dilaksanakan mukai dari kemarin, dan hari ini," ujar Setiawan, kepada sejumlah awak media, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Stok BBM Kosong, Harga Pertalite di Sorong Tembus Rp 50 Ribu per Liter
Para pelaku yang ditangkap menjual BBM eceran jenis Pertalite dan Premium.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa telah melampaui standar harga eceran.
"Harusnya untuk Pertalite Rp 7.500 per liter, dan Premium Rp 6.450 per liter. Dijual variatif mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per liter," ungkapnya.
Jadi, para pengecer menjual BBM telah melampaui harga sesuai ketentuan.
Apalagi, untuk Premium yang telah disubsidi itu tidak boleh di ecerkan dan dinaikkan harganya.
"Ini sudah ecer baru dijual melampaui harga, jadi memang pelanggaran di situ," tutur Setiawan.
"Kita juga amankan empat unit mobil taksi serta satu unit mobil pickup, yang dipakai untuk membeli BBM dan kemudian disedot."
Selain itu, pihaknya telah menangkap sejumlah barang bukti (BB) seperti 54 botol BBM jenis Pertalite dan 61 botol premium.
Baca juga: Stok BBM Kosong, Pengecer di Sorong Patok Harga Pertalite Rp 30 Ribu per Liter
"Termasuk ada empat jerigen Pertalite dan 10 jerigen, jadi cukup banyak. Semuanya di Kota Sorong," kata Setiawan.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait dengan aksi ini.
"Karena terkait dengan antrean, jangan sampai ada orang lain memanfaatkan keuntungan ditengah kesulitan masyarakat lain," pungkasnya.(*)