Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Motif ART Ubah 6 Sertifikat Tanah Milik Ibunya

Keluarga besar artis peran Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh ART mendiang ibunya, yang bernama Riri Khasmita.

Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Keluarga besar artis peran Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya, yang bernama Riri Khasmita.

Polisi mengungkap alasan pelaku mengubah enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina Zubir.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, alasan tersangka hanya mencari keuntungan semata.

“Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti. Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan,” ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Viral Video Nirina Zubir Walk-out saat Wawancara dengan Stasiun TV, Ngaku Merasa Dijebak karena Ini

Enam sertifikat mendiang ibunda Nirina Zubir antara lain, dua sertifikat tanah kosong yang sudah dijual.

Kemudian, empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Diketahui Riri Khasmita tidak bekerja sendirian melainkan dibantu oleh suaminya Edrianto dan tiga pihak notaris PPAT. Mereka adalah Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita disebut meminta tolong untuk ke notaris untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki.

“Ada dua klaster, pelaku dan notaris. Peran suami istri mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian, minta tolong ke notaris,” ungkap Tubagus Ade.

Baca juga: Aset Senilai Rp 17 M Digarong Mantan ART, Nirina Zubir Sebut Pelaku Sudah Memata-matai sejak 2010

Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Polisi kemudian telah menahan tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida.

Kelima tersangka tersebut ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP.

Terhadap kelimanya diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Ungkap Motif ART Ubah 6 Sertifikat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved