Viral Video Pemotor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan, Pelaku Tak Terima Ditegur

Video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dinas perhubungan (Dishub)  viral di media sosial.

Editor: Astini Mega Sari
FACEBOOK via Kompas.com
Tangkapan video viral yang menampilkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dinas perhubungan (Dishub) serta komunitas kereta api Edan Sepur di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jumat (3/12/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dinas perhubungan (Dishub)  viral di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.

Video berdurasi 58 detik itu diunggah oleh di satu akun Instagram bernama Dashcam Indonesia.

Dalam rekaman tersebut tampak pengendara motor yang diberhentikan petugas di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.

Kejadian bermula saat anggota Komunitas pecinta kereta api Edan Sepur memberhentikan dan menegur pengendara yang melanggar atuan lalu lintas, lantaran memaksa nerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.

Baca juga: Viral Video Sopir Angkot Nekat Terobos Palang Pintu, Sempat Diingatkan Penumpang tapi Tak Dihiraukan

“Saat itu ada pengendara motor yang melintas dan melanggar aturan dan diingatkan, namun yang bersangkutan tidak terima ketika ditegur dan terjadi cekcok,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

"Beberapa saat kemudian, para pelanggar lalu lintas ini kembali lagi ke lokasi dan terjadilah pengeroyokan tersebut," imbuhnya.

Saat ini, terang Kuswardoyo, para pelaku pengeroyokan sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Kuswardoyo mengatakan, sebelum kejadian, Komunitas Edan Sepur, petugas Dishub Kota Bandung, serta polisi khusus kereta api (Polsuska) tengah melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan di perlintasan KA.

Baik petugas Dishub dan Polsuska yang ikut di lokasi, imbuhnya, berusaha melerai, namun kemudian petugas Dishub ikut terkena pemukulan.

Baca juga: Viral Video Bus Terbakar di Tol Ungaran-Solo, Puluhan Penumpang Langsung Keluar saat Bus Berhenti

"Tercatat 4 orang dari Komunitas Edan Sepur dan 2 petugas Dishub yang menjadi korban pengeroyokan. Petugas dan relawan korban pengeroyok sedang dilakukan visum," tutur Kuswardoyo.

PT KAI sangat menyesalkan atas terjadinya kejadian tersebut.

Menurutnya, diperlukan keterlibatan semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan edukasi keselamatan di perlintasan KA.

"Aparat kewilayahan juga memiliki peran yang sangat vital untuk menjamin keselamatan para relawan, warga masyarakat, pengguna jalan, dan perjalanan KA. Kesadaran masyarakat pengguna jalan menjadi kunci utama untuk terciptanya disiplin berlalu lintas," tandas Kuswardoyo.

Baca juga: Viral Pria Minta Sumbangan ke Pemilik Toko Sambil Bawa Tongkat Besi, Minta Maaf setelah Ditangkap

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, aturan lalu lintas di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ucap Joni.

Detail aturan untuk pengendara ketika melewati perlintasan kereta api diatur lebih lanjut pada Pasal 114 dalam undang-undang tersebut. Berikut detailnya:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Penjelasan ITDC soal Video Viral Pasangan Muda-mudi Freestyle di Lintasan Sirkuit Mandalika

Sementara pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Apabila palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, tetap jaga jarak aman dengan lintasan kereta.

Jangan sampai berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan. (*)

Berita viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved