Pihak Perusahaan Bantah Pelaku Pembakaran di Maybrat adalah Eks Karyawan
Pemilik perusahaan PT Bangun Kayu Irian, di Distrik Kamundan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, membantah pelaku pembakaran adalah eks karyawan
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Suasana-saat-kebakaran-di-PT-Bangun-Kayu-Papua-di-Maybrat-Papua-Barat.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pemilik perusahaan PT Bangun Kayu Irian, di Distrik Kamundan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, membantah pelaku pembakaran adalah eks karyawan di tempat itu.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Bangun Kayu Irian (BKI) Jatir Yuda Marau.
Marau membantah, pelaku pembakaran Base Camp adalah oknum mantan karyawan PT Bangun Kayu Irian ataupun oknum organisasi tertentu.
Baca juga: Bupati Bernard Sagrim Ungkap Situasi Keamanan Pasca-aksi Pembakaran Perusahaan Kayu di Maybrat
Sebab, pelaku pembakaran base Camp tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Saat kebakaran terjadi seluruh karyawan di lapangan telah diliburkan, sehingga tidak ada karyawan di Base Camp," ujar Marau, kepada sejumlah awak media, Selasa (7/12/2021).
Sehingga, jika pembakaran Base Camp dilakukan oleh organisasi tertentu atau mantan karyawan, itu belum pasti.
"Kalau mau mengetahui pelakunya, kami serahkan kepada pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian itu," tuturnya.
Selain itu, terkait informasi bahwa PT Bangun Kayu Irian milik TNI maupun Polri, sangat tidak benar.
Sebab, management perusahaan sejak awal terbentuk hingga saat ini tidak melibatkan satupun aparat TNI-Polri.
Sehingga, jika dikaitkan ke backingan ataupun pemilik, ia pastikan isu tersebut sesat dan tidak benar.
Tak hanya itu, salah satu Staf Humas Perusahaan Hamelus Kamat menambahkan, kehadiran PT Bangun Kayu Irian di Kamundan, Kabupaten Maybrat tidak pernah melibatkan aparat bersenjata.
Baca juga: KNPB Klaim Bakar PT Bangun Kayu Irian di Maybrat, Polda Papua Barat: Itu Tidak Benar
Ia menjelaskan, sebelum beroperasi, perusahaan langsung turun mensosialisasikan dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
"Kami membuat sosialisasi,ndan MoU bersama-sama dengan lima marga pemilik hak ulayat yakni marga Aisah, Aintebo, Saud, Sameh, dan Asiaf," kata Hamelus.
Hamelus mengaku, selama setahun beroperasi tidak pernah ada konflik di lapangan terutama antara masyarakat pemiliki hak ulayat dan perusahaan.
Selain itu, kehadiran perusahaan juga membuka jalan masuk ke beberapa kampung.
Sehingga, lewat jalan itu warga di Kampung bisa membawa bahan bangunan ke dalam kampung.(*)