Kini Ditangkap, Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Hanya Main-main Saja

MAYH (51), guru agama yang mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah, mengungkapkan alasan melakukan aksi bejatnya tersebut.

Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
MAYH (51) tersangka pencabulan terhadap 15 siswi SD dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - MAYH (51), guru agama yang mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah, mengungkapkan alasan melakukan aksi bejatnya tersebut.

Ia mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.

Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Ia meminta maaf kepada para korbannya.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.

Baca juga: Dilakukan sejak 2016, Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati hingga 8 Korban Melahirkan

Untuk memuluskan aksinya, tersangka merayu menjanjikan akan memberi nilai bagus bagi para korban.

"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.

Terkait alasan hasrat seksual, menurut Rifeld, tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibekuk polisi.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi.

Pria berinisial MAYH yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.

Baca juga: 2 Bocah Dicabuli Paman, Kakek, 3 Kakak dan Tetangganya, Polisi: Korban Berusia 5 dan 10 Tahun

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dalam tiga bulan terakhir sejak bulan September lalu.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9) melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Hanya Sebatas Main-main, Nafsu...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved