CPNS
Dokumen yang Harus Dilengkapi jika Peserta Lolos Seleksi CPNS 2021, Ijazah hingga Transkrip Nilai
Simak kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan jika peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam artikel ini.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Simak kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan jika peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam artikel ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah dilaksanakan pada Kamis (23/12/2021) dan Jumat (24/12/2021).
Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Untuk saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS masih memasuki tahap Jawab Sanggah.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021, dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai satu hari setelah pengumuman sampai dengan tiga hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKNÂ 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Lalu, menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 7-21 Januari 2022.
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta jika lolos seleksi CPNS BKN 2021, yakni:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
Berikut Ini Penjelasan Lengkap soal Sanksi bagi Peserta CPNS yang Mundur setelah Dapat NIP |
![]() |
---|
Dokumen yang Harus Dilengkapi jika Peserta Lolos Seleksi CPNS, Transkrip Nilai hingga Ijazah Asli |
![]() |
---|
Berikut Ini Penjelasan soal Sanksi bagi Peserta CPNS yang Mundur setelah Dapat NIP |
![]() |
---|
Dokumen yang Harus Dilengkapi jika Peserta Lolos Seleksi CPNS 2021, Pasfoto hingga Ijazah Asli |
![]() |
---|
CPNS 2021: Deretan Dokumen yang Harus Diunggah Peserta yang Lolos Seleksi |
![]() |
---|