CPNS
Berikut Ini Penjelasan soal Sanksi bagi Peserta CPNS yang Mundur setelah Dapat NIP
Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, yakni integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ...
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:
“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Perhitungan Nilai SKD+SKB
Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.
Berikut Ini Penjelasan Lengkap soal Sanksi bagi Peserta CPNS yang Mundur setelah Dapat NIP |
![]() |
---|
Dokumen yang Harus Dilengkapi jika Peserta Lolos Seleksi CPNS, Transkrip Nilai hingga Ijazah Asli |
![]() |
---|
Dokumen yang Harus Dilengkapi jika Peserta Lolos Seleksi CPNS 2021, Pasfoto hingga Ijazah Asli |
![]() |
---|
CPNS 2021: Deretan Dokumen yang Harus Diunggah Peserta yang Lolos Seleksi |
![]() |
---|
CPNS 2021: Cek Tahapan Selanjutnya setelah Lolos Tes SKD dan SKB |
![]() |
---|