Coba Hilangkan Bukti Kasus Tabrak Lari Nagreg, Oknum 3 TNI Buang Jasad Korban dan Ganti Cat Mobil
Terungkap motif pelaku kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, yang merupakan tiga oknum TNI membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengungkap motif pelaku kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, yang merupakan tiga oknum TNI membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu.
Kasus tabrak lari tersebut menewaskan dua sejoli yakni Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Chandra mengatakan, Kolonel P dan dua oknum TNI bawahannya ingin lepas tanggung jawab dan menghilangkan bukti tabrak lari.
"Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab," ungkap Chandra, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (6/1/2022).
"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas."
Baca juga: Dalang Kasus Nagreg Sempat Berbohong untuk Lindungi Diri Sendiri, Terungkap setelah Dikonfrontir
Namun, tindakan ketiga oknum TNI itu justru membuat permasalahan semakin panjang.
Ketiganya dianggap melakukan kejahatan di luar kemanusiaan.
"Namun, ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas, atau diluar perikemanusiaan," jelasnya.
Ganti Cat Mobil
Selain itu, ketiga tersangka juga berupaya menghilangkan bukti dengan mengecat ulang mobil.
Mobil yang digunakan saat tabrak lari terjadi diubah warna yang berbeda jauh dari aslinya.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakan ketika kecelakaan itu terjadi," ungkap Chandra.
"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka kembali sampai di Sleman."
"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan."
Baca juga: 5 Fakta Kasus Tabrakan Maut di Nagreg yang Libatkan 3 Oknum TNI AD, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Masih Hidup saat Dibuang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pelaku-kasus-Nagreg.jpg)