Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Gibran Akui Siap Diperiksa: Salahnya Apa Ya Dibuktikan
Walkot Solo Gibran Rakabuming dan adiknya, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ yang juga aktivis '98 Ubedilah Badrun.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya, Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Menanggapi hal itu, Gibran enggan berkomentar banyak.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.
"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).
Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK.
Baca juga: Kesal Lihat 3 ASN di Solo Makan di Warung saat Jam Kerja, Gibran: Malah Nongkrong
"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Baca juga: Vandalisme Kritik Pemerintah Muncul di Solo, Gibran: Kalau Ada yang Dikeluhkan Silakan Ketemu Saya
Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa ya Dibuktikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Walikota-Surakarta-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)