Syarat dan Cara Dapatkan Vaksinasi Booster bagi Warga Non-lansia, Simak di Sini
Vaksinasi booster (penguat) untuk masyarakat umum telah dimulai di Indonesia pada 12 Januari 2022.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Vaksinasi booster (penguat) untuk masyarakat umum telah dimulai di Indonesia pada 12 Januari 2022.
Warga lanjut usia dan masyarakat dengan gangguan imunitas akan jadi prioritas setelah tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan vaksin dosis penguat terlebih dahulu.
Vaksinasi booster bagi warga lansia dapat dilakukan di seluruh kabupaten atau kota.
Sementara vaksinasi booster untuk kelompok rentan non-lansia baru bisa dilaksanakan di wilayah yang mencapai target dosis pertama minimal 70 persen dari total populasi dan dosis pertama untuk warga lansia minimal 60 persen.
Baca juga: 11 Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia yang Kantongi EUA dari BPOM, Moderna hingga Covovax
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.
Sebanyak 21 provinsi yang bisa melaksanakan vaksinasi booster untuk non-lansia tersebut adalah DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung, dan NTB.
Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jawa timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Antibodi yang Dihasilkan Vaksin Covid-19 Moderna Lebih Tinggi dari Pfizer, Simak Penjelasan di Sini
Adapun syarat dan cara mendapatkan vaksinasi booster bagi warga non-lansia yaitu sebagai berikut:
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;
- Mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan e-ticket. Jika sudah dapat e-ticket, bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat; atau
- Jika belum mendapatkan e-ticket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. (*)
Berita lainnya terkait vaksinasi Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Dapatkan Vaksinasi Booster bagi Warga Non-lansia
AWAS Ada Razia di Sorong Kota, Ini 7 Pelanggaran yang Difokuskan Operasi Keselamatan Mansinam 2023 |
![]() |
---|
KPP Pratama Manokwari Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi |
![]() |
---|
Pesawat Susi Air Terbakar di Bandara Paro Papua Pegunungan, Susi Duga Sengaja Dibakar |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Daya Bakal Kawal MRP, Pj Gubernur: Harus Perjuangkan Hak OAP |
![]() |
---|
Muhammad Musa'ad: MRP Papua Barat Daya Jangan Bicara Politik, Fokus Perjuangkan Hak OAP |
![]() |
---|