Soal Penjara di Rumah Bupati Langkat, Kades Klaim sebagai Lokasi Rehabilitasi: Tak Ada Kerja Paksa
Kepala Desa Balai Kasih, Suparman Perangin-angin membantah adanya praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Desa Balai Kasih, Suparman Perangin-angin membantah adanya praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Suparman mengklaim, kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit itu digunakan sebagai lokasi rehabilitasi bagi warga yang kecanduan narkoba.
Ia mengklaim sudah ada 500 orang yang sembuh dari ketergantungan narkoba seusai menjalani pembinaan di lokasi mirip penjara milik bupati Langkat itu.
Selain itu, para penghuni kerangkeng manusia juga dibekali keahlian agar bisa bekerja di kebun sawit milik Terbit.
"Ada sekitar 500 orang yang sudah sembuh di sana. Sebagian yang sudah sembuh dan punya skill, langsung dikaryawankan Pak Bupati," ucap Suparman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
"Jadi kita kasih skill dia mulai dari sortasi buah sawit, mesin, dan lainnya."
Baca juga: Terungkap Korban Dugaan Perbudakan Bupati Langkat Ternyata secara Sadar Diserahkan oleh Orangtua
Suparman mengatakan semua penghuni kerangkeng milik Terbit bisa menjadi pegawai di pabrik kelapa sawit.
Karena itu, ia mengaku heran saat mendengar pemberitaan di media sosial yang menyebut kerangkeng tersebut merupakan tempat perbudakan modern.
Selain itu, Suparman juga membantah para penghuni kerangkeng dipaksa bekerja dan tak dibayar.
"Kerja paksa itu enggak ada. Pemukulan itu juga tak ada. Warga yang menitipkan keluarganya di situ resah kalau itu ditutup. Mereka menolak," jelas Suparman.
"Ada pemberitaan makan dua kali sehari. Tidak ada. Normal semua. Apa yang dimakan bupati itu yang dimakan mereka."
"Olahraga rohani dan tempa skillnya berdasarkan kemampuannya," sambungnya.
Baca juga: Inilah Asal-usul Puluhan Orang yang Dikurung di Penjara Milik Bupati Langkat, Polri Masih Dalami
Selain itu, warga binaan juga diperbolehkan pulang ke keluarganya jika sudah sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Boleh lah (diambil). Kan ada kesepakatan itu berapa lama. Ada yang kontraknya setahun, 8 bulan sudah sembuh dan skillnya ngelas bisa, langsung dikaryawankan Pak Bupati," tukasnya.
Kata Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Penjara-pribadi-Terbit.jpg)