Fakta Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Keluarga Tak Boleh Protes jika Tahanan Sakit atau Meninggal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengungkap temuannya terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Tribunnews.com
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ucapnya," kata Anam. 

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Anam. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ada Perjanjian, Keluarga Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Tak Boleh Protes jika Tahanan Meninggal

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved