Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Keluarga Penghuni Diminta Tanda Tangani Surat Perjanjian
Polemik kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-perangin terus bergulir.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polemik kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-perangin terus bergulir.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan fakta baru terkait kerangkeng manusia tersebut.
Edwin mengatakan, pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian saat memasukkan anggota keluarga mereka ke kerangkeng di rumah Terbit.
Diketahui bahwa sebelumnya, kerangkeng itu disebut sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.
Baca juga: Viral Foto Pria Berwajah Lebam Penghuni Kerangkeng di Rumah Eks Bupati Langkat, Ini Kata Komnas HAM
Edwin mengatakan, salah satu poin dalam surat perjanjian, yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.
Edwin menyatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.
"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin, saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.
Tahanan Meninggal
Edwin mengatakan, pernah ada penghuni yang meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Terbit.
Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang anggota keluarganya meninggal saat berada di kerangkeng itu.
"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," katanya.
Baca juga: Viral Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Tugas sang Istri yang Ikut Mengelola
Peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu.
Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
"Jadi dari pengakuan keluarga, korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon bahwa keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.
Temuan Komnas HAM
Berdasarkan penyelidikan sementara, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebut, mereka menemukan lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di sel Bupati nonaktif Langkat.
Temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.
Penyebab kematian karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit.
Baca juga: Polemik Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, BNN: Itu Bukan Tempat Rehabilitasi
Menurut Choirul, fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dan testimoni sejumlah orang yang diyakini pernah melihat peristiwa itu.
Adapun korban yang mendapat penganiayaan itu adalah mereka yang baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama.
Penganiayaan terjadi karena korban melawan.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Temen-temen polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tuturnya.
Saat ditanya kapan terakhir ada korban meninggal dunia, Choirul menjawab singkat.
"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan dan di Kompas.com dengan judul Keluarga Diminta Tanda Tangani Surat Tak Menuntut jika Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat MeninggalÂ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kerangkeng-manusia-di-rumah-Bupati-nonaktif-Langkat.jpg)