Temuan LPSK soal Tahanan di Penjara Pribadi Bupati Langkat, Keluarga Dilarang Menjenguk
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengungkap temuannya terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif
"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh salat Jumat, tidak boleh. Salat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelas Edwin.
Pihak LPSK juga mengungkap adanya tahanan yang meninggal secara tak wajar diduga dianiaya.
Pasalnya, keluarga menemukan luka lebam pada jasad tubuh korban.
"Jadi dari pengakuan keluarga, korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon bahwa keluarganya meninggal dengan alasan sakit," kata Edwin.
"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," tuturnya.
Dugaan itu juga menjadi temuan yang diungkap dari hasil penelusuran Komnas HAM.
Komnas HAM sendiri telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuannya di lapangan, dipastikan ada kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bahkan menyebut sudah mengetahui pols-pola kekerasan yang dilakukan di tahanan pribadi itu.
"Kami juga menemukan, pola bagaimana kekerasan itu berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat ataukah tidak. Itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," katanya, Senin (31/1/2021) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Alasan Warga Adang Polisi yang Hendak Evakuasi 27 Orang dari Penjara Pribadi Bupati Langkat
Akibatnya, diduga lebih dari satu orang tewas akibat penganiayaan di dalam kerangkeng itu.
Anam, juga menyebut bahwa Komnas HAM menemukan istilah-istilah tertentu atau kode khusus yang berkaitan dengan kode kekerasan.
"Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Anam.
Informasi tersebut dia dapat saat kunjungannya ke area rumah Bupati Langkat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam rangka informasi.
Temuan itu, dikatakan sudah disampaikan ke Polda Sumut untuk diproses dugaan pidana di dalamnya.
Anam juga meminta agar para saksi diberikan perlindungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kerangkeng-di-belakang-rumah-Bupati-nonaktif-Langkat.jpg)