Beda Kronologi soal Penarikan Paksa Pesawat Susi Air, Pihak Pemkab Malinau Ungkapkan Hal Ini

Kisruh penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, masih terus berlanjut.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan layar video via Kompas.com
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kisruh penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, masih terus berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunggah video penarikan peawat perintis miliknya secara paksa oleh Satpol PP.

Susi mengklaim pesawat tersebut sudah 10 tahun melayani penerbangan di wilayah Kalimantan Utara.

Baca juga: Videonya Viral, Ini Duduk Perkara Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau

Namun, terjadi perbedaan pendapat antara pihak Susi Air dan Satpol PP.

Dikutip dari TribunKaltara.com, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menyebut pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar sejak November 2021 lalu.

Namun hingga kini pengajuan belum disetujui.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ujar Donal Fariz.

Ilustrasi. Usai pesawat Susi Air dipaksa keluar dari Hanggar di Bandara Malinau, pihak Pemkab Malinau kini buka suara.
Ilustrasi. Usai pesawat Susi Air dipaksa keluar dari Hanggar di Bandara Malinau, pihak Pemkab Malinau kini buka suara. (Tribun Kaltara/Andi Pausiah)

Menurut Donal, Susi Air telah mengajukan dispensasi waktu tiga bulan untuk memindahkan barang-barang di hanggar.

Selain itu, pesawat juga tengah dalam perbaikan mesin.

Namun, permintaan tersebut tak ditanggapi pemerintah daerah hingga pesawat Susi Air dipindah paksa.

"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," jelas Donal.

Di sisi lain, Susi Pudjiastuti akhirnya buka suara melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti.

Cuitan bernada kecewa pun dituliskannya.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," cuit Susi.

"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata …"

Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik menyebut pihaknya tak semena-mena memindahkan pesawat Susi Air.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," tuturnya.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri."

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara kini buka suara terkait kabar pengusiran paksa pesawat milik Susi Air dari PT ASI Pudjiastuti Aviation. 

Hal yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini kecewa disebut sudah melalui mekanisme yang sah dan benar. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyebut Pemkab Malinau memiliki dasar untuk mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau yang sudah dilakukan Satpol PP setempat. 

Ernes, juga menyampaikan bahwa hanggar itu merupakat aset Pemkab dan Susi Air sudah melanggar perjanjian tahunan kontrak sewa. 

"Sebelum kontrak sewa berakhir, Tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara

Dalam hal ini, Pemkab Malinau berpedoman pada kontrak perjanjian yang sudah disepakati bersama dengan pihak Susi Air

Di sana terdapat klausul yang menyebut bahwa pemberitahuan perpanjangan kontrak setidaknya 14 hari sebelum kontrak berakhir. 

Ernes, kemudian mengungkap bahwa Pemkab Malinau sudah menyurati Susi Air tertanggal 9 Desember 2021 sementara kontrak berakhir tertanggal 3 Januari 2022. 

"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," ucapnya.

Kemudian, ketika kontrak itu berakhir Pemkab kembali mengirimkan surat agar pihak Susi Air mengosongkan bandara tersebut. 

Namun, kemudian Susi Air justru ikut mengirim surat yang pada intinya merasa keberatan. 

"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," ucapnya.

Sayang, Pemkab Malinau tak menjelaskan secara rinci bagaimana Susi Air memperjuangkan perpanjangan kontrak. 

Pihaknya hanya mengatakan bahwa telah bermediasi dengan Susi Air dan di sana, Susi Air meminta perpanjangan waktu selama tiga bulan. 

"Tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak," ungkapnya.

Namun, Pemkab Malinau menilai waktu tersebut terlampau lama dan ingin segera menggeser maskapai Susi Air dengan maskapai lain. 

Terlebih maskapai yang disebut atas nama PT Cakrawala Aviation itu sudah menantangani kontrak dan mulai membayar retribusi.

"3 Bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.

Hingga akhirnya pesawat milik Susi Air harus dikeluarkan paksa untuk mengosongkan hanggar. 

Hal itu terekam video amatir dan menjadi viral setelah diunggah Susi Pujdiastuti.

Ernes menyebut bahwa ini hanya masalah efesiensi aser milik pemerintah.

"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui. Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujar Ernes. (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Beda Pernyataan Pihak Susi dan Satpol PP soal Penarikan Paksa Pesawat Susi Air, Pemda Buka Suara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved