Warga yang Viral Hajar Petugas PLN Ditangkap, Tak Terima Meteran Listrik Rumahnya Dicabut

Warga yang hajar petugas PLN gegara tak terima meteran listrik miliknya dicabut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dokumentasi Polres Bantul
Polisi sudah mengamankan seorang warga yang terekam memukuli petugas PLN di Kabupaten Bantul 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Warga yang hajar petugas PLN gegara tak terima meteran listrik miliknya dicabut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara saat peristiwa terjadi, terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @memomedsos.

Baca juga: Viral Hastag SaveRayan, Penyelamatan Bocah Maroko yang 4 Hari Terjebak di Sumur Sedalam 32 Meter

Baca juga: Fakta-fakta Polwan di Manado yang Viral Dikabarkan Hilang, 30 Hari Tanpa Kabar dan Jadi DPO

Terlihat pria berjaket jeans biru tengah berdebat dengan warga.

Belakangan diketahui ia merupakan petugas PLN yang bertugas mencabut meteran milik warga.

Alasan pemutusan layanan karena pelangan belum membayar tagihan listrik.

Namun secara tiba-tiba ada warga yang langsung menganiaya petugas PLN itu.

Petugas PLN terlihat pasrah saat dipukul dan ditendang warga tersebut.

Tidak diketahui nasib dari petugas PLN di akhir video.

Sementara lokasi kejadian berada di Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Hingga Senin (7/2/2022), video ini sudah ditonton lebih dari 60 ribu kali dan mengundang warganet untuk berkomentar.

Baca juga: Viral Polwan Polres Manado Hilang sejak November 2021, Polda Sulut Sebut Briptu C Lakukan Desersi

Penjelasan pihak PLN

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa kejadian pada video viral itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Ia menceritakan, pelanggan atau warga dalam video tersebut diketahui menunggak tagihan listrik selama satu bulan, yaitu bulan Desember 2021.

Ahmad mengatakan, setelah lewat dari tanggal pembayaran tagihan atau lewat tanggal 20, petugas PLN mendatangi rumah pelanggan berulang kali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved