Anang Hermansyah Kunjungi Bappebti seusai Viral Berita yang Sebut Token ASIX Dilarang Diperdagangkan

Musisi Anang Hermansyah memberikan penjelasan soal viralnya perdagangan Token ASIX di media sosial.

Capture YouTube Aurelie Hermansyah
Anang Hermansyah 

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anang Hermansyah Sebut Ada Kesalahpahaman Soal Twitt Bappebti Terkait Perdangangan Token Asix

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved