Seorang Pria Ditangkap di Sukabumi, Terjerat Kasus Perdagangan 4 Perempuan di Papua
Seorang pria ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat atas kasus tindak pidana perdagangan orang di Papua.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pria ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat atas kasus tindak pidana perdagangan orang di Papua.
Pria tersebut dibawa ke Polres Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (16/2/2022) malam.
"Baru satu orang yang kami amankan," ujar Kepala Satreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Viral karena Minta Warganya Anggap Omicron Tak Ada, Bupati Karanganyar: Seperti Pilek-pilek Biasa
Saat ini, orang yang ditangkap masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Penangkapan ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban perdagangan orang yang berada di Sukabumi.
Baca juga: Penyebab Sepeda Motor Matic Nyelonong sebelum Setang Gasnya Diputar, Ternyata Ada 2 Hal
Baca juga: Viral Video 3 Orang Berjoget di Samping Jenazah Sang Ayah, Tuai Kecaman hingga Beri Klarifikasi
"Tadi malam diamankannya, sekarang masih didalami penyidik," ujar Asti.
Diberitakan sebelumnya, empat perempuan asal Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Papua.
Saat ini, keempat perempuan yang di antaranya terdapat anak di bawah umur itu sudah dalam penanganan kepolisian di wilayah Polda Papua.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perdagangan Orang di Papua, Seorang Pria Ditangkap di Sukabumi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara.jpg)