Pasutri di Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pasangan suami istri di Serang, Banten, berinisial AH dan RS, diduga nekat menimbun 9.600 liter minyak goreng.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(Dokumentasi polisi)
Polisi Bongkar Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Kota Serang, Pasangan Suami Istri Diamankan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pasangan suami istri di Serang, Banten, berinisial AH dan RS, diduga nekat menimbun 9.600 liter minyak goreng.

Keduanya pun ditangkap polisi pada Selasa (22/2/2022).

Selain AH dan RS, polisi mengamankan tiga orang yang diduga merupakan pembeli.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Viral Video Bernarasi Polisi Pukul Pemain Persikasi Bekasi, Kapolresta Bandung Beri Klarifikasi

Baca juga: Kisah Makam Seorang Wanita yang Dibongkar Warga di Palembang, Ayah Korban Dengar Bisikan saat Ziarah

Minyak goreng dari berbagai merek dan kemasan itu disimpan di rumah yang dijadikan gudang oleh pelaku. 

"Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi 12 botol dimana satu botolnya berisi satu liter. Kemudian ada 400 dus per dusnya isi 12 saset, di mana setiap saset kemasan satu liter. Atau kurang lebih ada 9.600 liter," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.

Dari laporan masyarakat

Maruli mengatakan, polisi awalnya menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah AH dan RS.

Lalu, polisi melakukan pendalaman dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah AH dan RS di Kecamatan Walantaka.

Setelah penggerebekan, suami istri tersebut mengakui telah melakukan penimbunan minyak goreng yang saat ini sedang langka.

Baca juga: Kisah Makam Seorang Wanita yang Dibongkar Warga di Palembang, Ayah Korban Dengar Bisikan saat Ziarah

Polisi Bongkar Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Kota Serang, Pasangan Suami Istri Diamankan
Polisi Bongkar Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Kota Serang, Pasangan Suami Istri Diamankan ((Dokumentasi polisi))

"Kami berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa barang tersebut langka," kata Maruli kepada wartawan.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen. Ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp 150 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Serang Ditangkap karena Menimbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Polisi Ungkap Kronologinya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved