Menaker Umumkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Kembali ke Aturan Lama
Aturan syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun yang baru, dikembalikan ke aturan yang lama.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aturan syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun yang baru, dikembalikan ke aturan yang lama.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca juga: Saat Menaker Dipanggil Jokowi untuk Bahas Aturan JHT, Ini Hasilnya
Pernyataan tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker Ida, Rabu (2/3/2022).
Â
Kemnaker juga akan melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai."
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.
Dalam keterangannya, Ida juga mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.
Sehingga pekerja/buruh yang hendak melakukan klaim JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Termasuk bagi yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) atau mengundurkan diri.Â
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 9 Februari 2023: Gemini Bersenang-senang, Scorpio Inginkan Kedamaian |
![]() |
---|
Al Wehda vs Al Nassr di Liga Arab Saudi, Cek Prediksi Skor dan Line-up Cristiano Ronaldo Show |
![]() |
---|
Duet Messi - Neymar Mandul, PSG Tersingkir dari Babak 8 Besar Piala Prancis Atas Marseille |
![]() |
---|
Cek Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Terbaru Februari 2023: Ada Banggai Bitung Tiket Rp 151.500 |
![]() |
---|
Ragam Wisata Papua Barat di Manokwari: Ada Patai Bakaro hingga Pantai Amban |
![]() |
---|