Hasil Penyelidikan ES Bantah Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Ini Kata Kapolres Manokwari

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polres Manokwari, terduga pelaku berinisial ES membantah mengunggah status ujaran kebencian di medsos.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)
Suasana ketika Polisi memeriksa ES sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian di media sosial, Kamis (10/3/2022). 

Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polres Manokwari, terduga pelaku berinisial ES membantah mengunggah status ujaran kebencian di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom, Jumat (11/3/2022).

"Hasil pemeriksaan ES kemarin, dia tidak pernah menulis sebagai yang ada di media sosial," ujar Gultom, kepada sejumlah awak media, Jumat.

Ia berujar, terlapor ES ini dia dalam pemeriksaan merasa tidak pernah menulis status tersebut.

"Dihadapan penyidik dia menyampaikan tidak pernah menulis dan mengunggah itu," tuturnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Dipanggil Polisi, LP3BH Manokwari: Menguak Fakta Baru

Kendati demikian, pihaknya akan tetap merampungkan bukti terkait kasus ini.

"Setelah hasil dari forensik Jayapura kelua, maka secepatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, pemeriksaan tersebut ES masih berstatus sebagai saksi.

"Penyidik Polres Manokwari telah memeriksa klien kami yakni ES, dengan kapasitas sebagai saksi," ujar Warinussy, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (10/3/2022).

Agenda pemeriksaan ES dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.

"Saat diperiksa ES didampingi tiga penasihat hukum kita dari LP3BH Manokwari," tuturnya.

Ia menuturkan, pemeriksaan ES juga dihadiri langsung oleh ibu kandungnya.

Baca juga: Polres Manokwari Siapkan Saksi Ahli Ini untuk Ungkap Kasus Cuitan Ujaran Kebencian di Medsos

"Pada panggilan hari ini ES dicerca sekitar 40-an pertanyaan dari penyidik," kata Warinussy.

Ia menilai, pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam itu kliennya telah memberikan jawaban yang kian menguak fakta mengenai kejadian tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved